Diskominfosantik Prov. Kalteng Lakukan Pengisian Form Survey Penyusunan Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE Dan Klarifikasi Data
yl
![Diskominfosantik Prov. Kalteng Lakukan Pengisian Form Survey Penyusunan Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE Dan Klarifikasi Data](/files/berita/07102022085838_0.jpg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan pengisian form survey dalam rangka kegiatan penyusunan arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan klarifikasi data. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari pada 3-6 Oktober 2022 di Aula GSP Disikominfosantik. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari perwakilan-perwakilan Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.
SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(Baca Juga : Bupati Kapuas Pimpin Rakor Persiapan Hadapi SSGI Tahun 2022)
![Diskominfosantik Prov. Kalteng Lakukan Pengisian Form Survey Penyusunan Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE Dan Klarifikasi Data](/files/berita/07102022085838_1.jpg)
Arsitektur layanan SPBE merupakan output dari SPBE sebagai suatu upaya yang diberikan baik untuk instansi pemerintahan atau publik yang berkualitas, terpercaya dan terintegrasi. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan dari fungsi aplikasi SPBE dan memiliki manfaat.
Layanan SPBE terdiri dari layanan administrasi pemerintahan sebagai layanan yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas instansi, sedangkan layanan publik untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik.
![Diskominfosantik Prov. Kalteng Lakukan Pengisian Form Survey Penyusunan Arsitektur Dan Peta Rencana SPBE Dan Klarifikasi Data](/files/berita/07102022085838_2.jpg)
Fungsi dari layanan SPBE adalah output atau tujuan akhir dari SPBE. Fungsi dari penyusunan layanan SPBE yaitu dapat mendokumentasikan integrasi berdasarkan arsitektur SPBE, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat dilakukan secara digitalisasi. Layanan yang terintegrasi yaitu adanya data/informasi yang dapat dibagipakaikan kepada pengguna SPBE.
Langkah awal untuk daerah dalam menyusun Layanan SPBE dapat mengidentifikasi layanan apa saja yang harus dimiliki sesuai dengan kewenangan instansi, baik layanan administrasi pemerintahan ataupun layanan publik, dimana layanan tersebut disesuaikan dengan proses bisnis (probis) yang telah dipetakan sebelumnya, dalam arti layanan yang ada harus memiliki keterpaduan dengan probis yang ada pada instansi.
Kepala Bidang Layanan E – Government Syayuti pada Jumat (7/10/2022) menjelaskan, tujuan pelaksanaan penyusunan arsitektur infrastruktur SPBE dilakukan untuk memetakan kebutuhan infrastruktur dalam membangun dan mengelola aplikasi sesuai dengan domain arsitektur aplikasi SPBE serta memetakan data dan informasi sesuai dengan domain data dan informasi, sehingga dapat memantau dan mengevaluasi pemerataan infrastruktur SPBE yang diperlukan.
"SPBE memberi peluang kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama,” jelasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar